EKSPOR-TV-TAMPILAN-HOME-2.png
Home » CATAT! Tata Niaga Impor E-Commerce, Mendag Zulkifli Hasan Sebut Hanya 4 Barang yang Diperbolehkan

Share This Post

BERITA / Featured news / News / Tajuk Utama

CATAT! Tata Niaga Impor E-Commerce, Mendag Zulkifli Hasan Sebut Hanya 4 Barang yang Diperbolehkan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah menginstruksikan perwakilan perdagangan (perwadag) Indonesia di luar negeri untuk mencari metode inovatif guna meningkatkan nilai ekspor Indonesia.

BERITAEKSPOR.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan bahwa pemerintah telah menyepakati aturan baru terkait perdagangan melalui e-commerce, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mencakup perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Mendag Zulhas usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang membahas Pengetatan Arus Masuk Barang Impor dan Pembahasan Tata Niaga Impor. Dalam pertemuan tersebut, ia didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang. Pertemuan ini berlangsung di gedung Ali Wardhana, Jakarta Pusat, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Mendag Zulhas menjelaskan, aturan positif list yang telah disepakati adalah bagian dari perubahan Permendag No 50 tahun 2022 menjadi Permendag No 31 Tahun 2023 yang berlaku untuk e-commerce. Dalam konteks e-commerce, daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor akan ditentukan oleh kementerian dan lembaga terkait. Barang-barang yang telah disepakati untuk diimpor melalui e-commerce meliputi buku, film, software, dan musik. Barang-barang lainnya tidak diperbolehkan diimpor melalui platform e-commerce.

Perlu dicatat bahwa revisi Permendag No 31 Tahun 2023 ini dilakukan karena masih banyaknya barang-barang yang beredar di platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya. Selain itu, ada indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan oleh pelaku usaha luar negeri, seperti menjual barang dengan harga sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia. Aturan positif list ini diharapkan dapat membantu mengendalikan dan mengawasi impor barang-barang melalui e-commerce demi melindungi kepentingan dalam negeri.***

Share This Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>