EKSPOR-TV-TAMPILAN-HOME-2.png
Home » Kerja Sama Seluruh Elemen Masyarakat dan Sederhanakan Peraturan Ekspor Kunci Menuju Status Negara Eksportir

Share This Post

News / Pilihan / Tajuk Utama

Kerja Sama Seluruh Elemen Masyarakat dan Sederhanakan Peraturan Ekspor Kunci Menuju Status Negara Eksportir

Kerja Sama Seluruh Elemen Masyarakat dan Sederhanakan Peraturan Ekspor Kunci Menuju Status Negara Eksportir

BERITAEKSPOR.COM – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menekankan pentingnya menyederhanakan peraturan mengenai ekspor untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perdagangan Indonesia yang lebih cepat.

“Prinsipnya kalau ekspor itu kan kita dapat dolar, jadi diatur semudah-mudahnya, segampang-gampangnya. Kalau ekspor itu jangan sampai ada kesulitan, kalau susah para pelaku usaha ekspor, kita bantu agar cepat,” ujar Zulkifli dalam Sosialisasi Kebijakan Permendag 22 tentang Produk Ekspor yang Dilarang di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023, dikutip dari Antara.

Menurut Zulkifli Hasan, hampir semua negara di dunia telah menyederhanakan peraturan mengenai ekspor. Ia berpendapat bahwa hambatan-hambatan yang mempersulit perdagangan internasional sebaiknya dihilangkan.

“Bahkan menurut saya kalau tidak diperlukan enggak usah ada aturan, ekspor saja. Orang bisa dapat cepat, dapat duitnya. Karena saya mantan pedagang jadi kalau disusahin itu repot, jadi lebih cepat lebih bagus kalau ekspor,” kata Zulkifli.

Selanjutnya, agar dapat mencapai status negara maju, Indonesia perlu memastikan dominasi dalam pasar global. Selain itu penting untuk mengoptimalkan produk-produk unggulan Indonesia guna meningkatkan volume ekspor. Indonesia juga harus cermat dalam mengidentifikasi peluang pasar dan mengisi gap tersebut dengan produk-produk berkualitas dan memiliki daya saing yang tinggi.

“Enggak ada pilihan, harus menguasai pasar dunia. Lihat saja Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, banjir produk di mana-mana. Maju dia. Thailand itu lebih kecil, rakyatnya lebih sedikit tapi ekspor buahnya merajai dunia,” ujarnya.

Menurut Zulkifli, kunci untuk menjadikan Indonesia sebagai negara eksportir adalah kerja sama dari semua elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, pengusaha, politisi, tentara, hingga masyarakat umum.

Sementara itu, Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan (Kemendag), menyatakan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan (Permendag) senantiasa beradaptasi dengan perkembangan bisnis terkini.

Ini mencakup dua Permendag terbaru, yaitu Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Selanjutnya, beberapa produk ekspor telah mengalami penyesuaian dalam persyaratan dan telah mempermudah proses pemeriksaan dokumen ekspor secara elektronik antara sistem Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Produk-produk yang mengalami penyesuaian meliputi produk industri dan pertambangan, hewan dan produk hewan, serta tanaman pangan.

Kedua Permendag tersebut telah diarahkan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dan diharapkan akan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan iklim usaha dalam sektor ekspor.

“Ini mendorong kemudahan dalam implementasi ekspornya dan diharapkan kebijakan ini akan meningkatkan volume ekspor serta peningkatan tujuan negara ekspor,” kata Budi.***

Share This Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>